Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 19 Juni 2021 | 07:51 WIB
Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
Menteri KLH, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya menegaskan kembali bahwa penerbitan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja adalah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya, pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku ketua, dibantu tim ahli yang membawahi 10 kelompok kerja (pokja) akan mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

UUCK, khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," pesan Siti kepada seluruh jajarannya.

KLHK diminta kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya. Banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik.

"Kita harus bisa merespons dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," tambahnya.

Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; dan Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran.

Kemudian Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.

baca juga

"Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama, dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," pungkas Menteri Siti.

Tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan yaitu (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sedangkan Peraturan Menteri LHK, yaitu (1) Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor LHK; (2) Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; (3) Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; (4) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (5) Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; (6) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; (7) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK.

Kegiatan sosialisasi ini juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Akademisi/Universitas, LSM/Aktivis/Komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Konservasi Alam Nasional 2021, KLHK Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera

Hari Konservasi Alam Nasional 2021, KLHK Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:30 WIB

KLHK Targetkan 20 Ribu Desa Masuk dalam Program Kampung Iklim hingga 2024

KLHK Targetkan 20 Ribu Desa Masuk dalam Program Kampung Iklim hingga 2024

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:49 WIB

Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa

Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:40 WIB

KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu

KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:27 WIB

23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku

23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:39 WIB

Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020

Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:29 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×