Belakangan pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB yang kemudian memutuskan 51 dari 75 pegawai KPK tersebut diberhentikan, lantaran dinilai memiliki rapor merah.
Sedangkan, 24 lainnya diminta untuk mengikuti pendidikan atau pembinaan. Atas hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Ketua KPK, Firli Bahuri telah melanggar hukum terkait.
Bahkan, Kurnia juga menyebut Firli telah membangkang terhadap perintah Presiden Jokowi.
"Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting; yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," tegasnya.