Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 21 Juni 2021 | 08:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka?
Kartu Prakerja gelombang 18 kapan dibuka - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 18 kapan dibuka? Pertanyaan itu muncul seiring kabar yang beredar di Facebook belum lama ini. Sebagaimana diketahui, beredar kabar di forum Diskusi Kartu Prakerja Facebook bahwa pendaftaran gelombang 18 sudah dibuka. 

Informasi tentang pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 pertama kali diunggah akun Aditya Albe. Aditya Albe membagikan informasi bahwa kartu prakerja gelombang 18 sudah dibuka pada hari Jumat dan akan ditutup Senin mendatang. 

"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN ,.. BURUAN," tulis pemilik akun Aditya Albe, Jumat (18/6/2021). 

Unggahan tersebut sontak mengundang kegaduhan dan menuai reaksi dari warganet. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?

Dilansir dari berbagai sumber, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum dibuka. Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bila kabar yang beredar di Facebook itu hoax alias tidak benar.

Kabar yang valid terkait kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka, dapat dilihat melalui akun resmi Kartu Prakerja, yaitu Website, Instagram dan Facebook @prakerja.go.id. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?

Berdasarkan akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum resmi diumumkan. Namun, kemungkinan besar pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 baru akan dibuka pada semester II atau sekitar bulan Juli tahun 2021. Informasi tersebut berdasarkan pada tayangan di YouTube Channel resmi Kemenko Perekonomian, pada (4/6/2021).

"Tahun ini Prakerja kira-kira 8,2 juta dan ini sudah jalan semester I 2,7 juta. Dan ini akan dilanjutkan di semester kedua," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (04/06/2021). 

Disebutkan bahwa kuota kartu prakerja gelombang 18 dibuka untuk 5,5 juta pada semester 2 tahun 2021 ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Untuk mendaftar kartu prakerja, perlu disiapkan beberapa hal seperti syarat dan cara mendaftar. Berikut syarat dan ketentuan daftar kartu prakerja berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang bekerja maupun menempuh pendidikan formal.

Kriteria Peserta Dibolehkan Mendaftar Kartu Prakerja

Selain itu, terdapat beberapa kriteria penerima kartu prakerja yang diutamakan.

  1. Pencari kerja yang ingin meningkatkan keahlian.
  2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK dan terdampak Covid-19.
  3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS, BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020).
  4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dsb.

Bila memenuhi persyaratan di atas, lakukan registrasi melalui website prakerja.go.id. Kemudian, lakukan tes online berupa kemampuan dasar dan motivasi, lalu tunggu hasil verifikasi. Setelah itu, gabung pada gelombang kartu prakerja dan tunggu informasi lolos atau tidaknya.

Terkait pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada informasi yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan cek kevalidannya melalui Contact Center Kartu Prakerja dengan nomor 0800 150 3001. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuota, Syarat dan Tata Cara Registrasi

Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuota, Syarat dan Tata Cara Registrasi

News | Senin, 21 Juni 2021 | 06:35 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, ini Cara Daftarnya

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:03 WIB

Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Bagi yang Lolos Gelombang 17

Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Bagi yang Lolos Gelombang 17

News | Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:33 WIB

Terkini

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB