Terkuak di Sidang, Eks Ajudan Bongkar Pertemuan Juliari dengan Kader PDIP Ihsan Yunus

Senin, 21 Juni 2021 | 17:38 WIB
Terkuak di Sidang, Eks Ajudan Bongkar Pertemuan Juliari dengan Kader PDIP Ihsan Yunus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Ihsan Yunus terkait korupsi Bansos Covid-19. PN Tipikor, Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berapa lama?" tanya Hakim. 

"Tidak lama, karena pak menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan," jawab Eko. 

Dakwaan Juliari

Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020  yang mencapai Rp32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Berdasarkan rincian Jaksa KPK  sejumlah uang itu diterimanya dari sejumlah pihak.  Pertama,  dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp29.252.000.000. 

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor  lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako. 

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI