Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Rifan Aditya

Rabu, 23 Juni 2021 | 12:36 WIB
Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan
Wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu - Ilustrasi tempat parkir mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan tarif parkir Rp 60.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda empat dan Rp 40.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda dua. Seperti apa wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini?

Lokasi Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu 

Diketahui, tarif parkir Rp 60 ribu di Jakarta sudah mulai diberlakukan dalam masa uji coba. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan sudah ada tiga lokasi uji coba pemberlakuan tarif parkir Rp 60.000 per jam, yakni:

  1. Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas
  2. Lapangan Parkir Samsat
  3. Lapangan Parkir Blok M Square

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan akan ada lokasi tambahan untuk uji coba tarif parkir tersebut. Uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu direncanakan bakal dilakukan di:

  1. Plaza Intercon
  2. Park and Ride Kalideres
  3. Pasar Mayestik
  4. Ruas jalan Mangga Besar
  5. Ruas jalan Denpasar Raya
  6. Ruas jalan Boulevard Raya

Aturan Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu 

Jika uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini dinyatakan berhasil, selanjutnya akan diajukan usulan untuk perubahan aturan retribusi parkir dari Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam.

Sedangkan untuk Golongan B mulai Rp 5.000 -Rp 40.000 per jam. Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam, dan golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

baca juga

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

  • Lingkungan dan pelataran parkir
    Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Gedung parkir
    Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:

  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
    Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
  • Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
    Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
    Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam
  • Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta. Alasannya untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan lalu lintas.

Visinya Dishub ingin menjadikan prinsip proof of concept untuk memberikan layanan parkir dengan prinsip keadilan. Wacana aturan tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta yang disiarkan dalam kanal Youtube Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta pekan lalu.

Peneliti Senior Institut Studi Transportasi, Felix Iryantomo, yang hadir dalam FGD tersebut menekankan kata kunci dalam menyusun kebijakan penataan parkir haruslah tepat sasaran, antara menurunkan angka kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, atau mengurangi polusi. Di samping itu, penataan parkir harus berdampak pada keuntungan sosial yang dapat merangkul kepentingan semua pihak.  

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Riza berargumen bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Ahmad Riza Patria.

Sebelumnya, tarif parkir Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.

Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam. Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Demikian penjelasan tentang wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!

Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:15 WIB

Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini

Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini

Jakarta | Rabu, 23 Juni 2021 | 07:00 WIB

Bupati Bantul Sebut Pengelolaan Parkir di Tempat Wisata Bisa Dikelola Dispar

Bupati Bantul Sebut Pengelolaan Parkir di Tempat Wisata Bisa Dikelola Dispar

Jogja | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:05 WIB

Tanggapi Soal Parkir Nuthuk, Bupati Bantul: Citra Pariwisata Bisa Turun dan Rugi

Tanggapi Soal Parkir Nuthuk, Bupati Bantul: Citra Pariwisata Bisa Turun dan Rugi

Jogja | Rabu, 16 Juni 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 17:55 WIB

Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 17:49 WIB

Profil Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Tangan Kanan Listyo Sigit hingga Ajudan Presiden Prabowo

Profil Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Tangan Kanan Listyo Sigit hingga Ajudan Presiden Prabowo

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:48 WIB

Tiga Kali Kirim Ganja ke Jakarta, Kurir Asal Sumut Raup Upah Rp1 Juta per Kg

Tiga Kali Kirim Ganja ke Jakarta, Kurir Asal Sumut Raup Upah Rp1 Juta per Kg

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:48 WIB

Salam Tiga Jari Menggema, Simbol Perlawanan yang Menyimpan Pesan Besar

Salam Tiga Jari Menggema, Simbol Perlawanan yang Menyimpan Pesan Besar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:45 WIB

Hari Pahlawan 2026, Cucu Bau Massepe Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan

Hari Pahlawan 2026, Cucu Bau Massepe Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 17:42 WIB

Ratusan Polisi Dimutasi di Tengah Pusaran Isu Propam dan Manuver Jenderal

Ratusan Polisi Dimutasi di Tengah Pusaran Isu Propam dan Manuver Jenderal

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:42 WIB

MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman

MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 17:39 WIB

Dukung Ketahanan Energi Nasional Pertamina dan Toyota Perkuat Kolaborasi

Dukung Ketahanan Energi Nasional Pertamina dan Toyota Perkuat Kolaborasi

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 17:33 WIB

Novel Salt to the Sea: Mengenang Tragedi Maritim Terbesar dalam Sejarah

Novel Salt to the Sea: Mengenang Tragedi Maritim Terbesar dalam Sejarah

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:30 WIB

×