PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:33 WIB
PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Setidaknya 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kebijakan ini disahkan pada 22 Juni 2021 dengan tujuan mengendalikan laju penyebaran kasus virus corona yang terus meningkat. PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Berikut merupakan 12 tempat usaha sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PPKM Mikro:

  1. Salon atau Babershop
  2. Golf atau Driving Range
  3. Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  4. Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
  5. Museum dan Galeri
  6. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
  7. Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
  8. Pemutaran Film atau Bioskop
  9. Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  10. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  11. Gelanggang renang dan kolam renang
  12. Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Sementara itu, hanya ada 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di sektor pariwisata selama PPKM Mikro. Tempat usaha ini juga hanya boleh beroperasi jika mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di DKI Jakarta:

1. Penyedia Jasa Akomodasi

Penyedia jasa akomodasi boleh beroperasi selama 24 jam. Syaratnya, tempat usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat.

Selain itu, operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup. Diantaranya adalah fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.

baca juga

2. Rumah Makan atau Kafe atau Restoran

Tempat usaha ini masih boleh beroperasi dengan syarat hanya bisa dine in atau makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Layanan dine in juga dibatasi hanya boleh melayani 25 persen pengunjung saja.

Sedangkan layanan take away ataupun delivery boleh dibuka sampai 24 jam. untuk layanan dine in. Penyelenggaraan musik secara live juga tidak diperbolehkan di rumah makan atau kafe ataupun restoran.

Selanjutnya khusus kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Tempat makan juga dilarang menjual pelayanan Shisha.

3. Akad Nikah atau Pemberkatan Nikah

Acara akad nikah ataupun pemberkatan pernikahan yang dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan masih boleh dilakukan. Namun, acara ini harus memiliki izin penyelenggaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:53 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:39 WIB

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:10 WIB

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:31 WIB

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 09:25 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 20:10 WIB

Terkini

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

5 Cara Membersihkan Karet Kulkas yang Berjamur agar Bersih Lagi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:30 WIB

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Krisis Pabrik Volkswagen: Rencana PHK 100 Ribu Karyawan, Saham Tersingkir dari Euro Stoxx 50

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 20:28 WIB

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:23 WIB

Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Kenali Penyebabnya Sebelum Lutut Makin Sulit Diajak Bergerak

Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Kenali Penyebabnya Sebelum Lutut Makin Sulit Diajak Bergerak

Health | Rabu, 09 September 2026 | 20:22 WIB

Cara Kerja Teknologi AI uMI Panvivo PET/CT, Bisa Bantu Deteksi Lesi Kanker Berukuran Sangat Kecil

Cara Kerja Teknologi AI uMI Panvivo PET/CT, Bisa Bantu Deteksi Lesi Kanker Berukuran Sangat Kecil

Health | Rabu, 09 September 2026 | 20:21 WIB

Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko

Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 20:12 WIB

Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi

Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026

BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 20:04 WIB

PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia

PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 20:03 WIB

×