PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka

Dany Garjito | Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:33 WIB
PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Setidaknya 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kebijakan ini disahkan pada 22 Juni 2021 dengan tujuan mengendalikan laju penyebaran kasus virus corona yang terus meningkat. PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Berikut merupakan 12 tempat usaha sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PPKM Mikro:

  1. Salon atau Babershop
  2. Golf atau Driving Range
  3. Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  4. Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
  5. Museum dan Galeri
  6. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
  7. Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
  8. Pemutaran Film atau Bioskop
  9. Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  10. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  11. Gelanggang renang dan kolam renang
  12. Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Sementara itu, hanya ada 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di sektor pariwisata selama PPKM Mikro. Tempat usaha ini juga hanya boleh beroperasi jika mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di DKI Jakarta:

1. Penyedia Jasa Akomodasi

Penyedia jasa akomodasi boleh beroperasi selama 24 jam. Syaratnya, tempat usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat.

Selain itu, operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup. Diantaranya adalah fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.

2. Rumah Makan atau Kafe atau Restoran

Tempat usaha ini masih boleh beroperasi dengan syarat hanya bisa dine in atau makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Layanan dine in juga dibatasi hanya boleh melayani 25 persen pengunjung saja.

Sedangkan layanan take away ataupun delivery boleh dibuka sampai 24 jam. untuk layanan dine in. Penyelenggaraan musik secara live juga tidak diperbolehkan di rumah makan atau kafe ataupun restoran.

Selanjutnya khusus kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Tempat makan juga dilarang menjual pelayanan Shisha.

3. Akad Nikah atau Pemberkatan Nikah

Acara akad nikah ataupun pemberkatan pernikahan yang dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan masih boleh dilakukan. Namun, acara ini harus memiliki izin penyelenggaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:53 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:39 WIB

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:10 WIB

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:31 WIB

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 09:25 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 20:10 WIB

Terkini

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB