Array

Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi

Kamis, 24 Juni 2021 | 10:23 WIB
Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi
Pendukung Habib Rizieq ngamuk dan kericuhan pecah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ratusan orang diduga sebagai pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di kawasan Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pagi ini. Flyover yang merupakan akses menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu ditutup guna menghalau massa yang mendekat dan menyaksikan sidang vonis kasus tes swab RS UMMI atas terdakwa Rizieq Shihab tersebut.

Pada sekitar pukul 09.30 WIB tadi, massa yang diduga pendukung Rizieq itu sempat bersitegang dengan aparat yang berjaga di sekitar lokasi. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan aparat kepolisian.

Tak sampai situ, massa sempat melempari aparat dengan batu. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan gas air mata serta menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.

Keributan sedikit mereda setelah massa maju ke depan dan menghentikan lemparan. Sempat terjadi dialog antara perwakilan massa dengan aparat yang berjaga.

Di samping itu massa juga sempat bersalawat saat proses negosiasi yang berlangsung. Udara mendung dan gerimis tipis tak menyurutkan massa untuk bertahan di lokasi.

Pengamanan

Ribuan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021) hari ini. Total personel gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS UMMI Bogor pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Ngamuk, Fly Over Penggilingan Ditutup

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI