"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," katanya.
Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
REKOMENDASI
TERKINI