Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:17 WIB
Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menjatuhkan vonis empat penjara tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021).

Dalam membacakan putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memperberat vonis tersebut kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI). 

"Menimbang sebelum majelis hakim memutuskan pidana  terhadap terdakwa maka perlu keadaan yang memberatkan dan meringankan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6). 

Hakim menyatakan, hal yang memperberat vonis penjara empat tahun yakni, Rizieq sebagai terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran aksinya yang mengabarkan kabar bohong terkait kondisi kesehatannya.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim. 

Kemudian hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan tersebut yakni Rizieq dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Pun statusnya sebagai guru agama, turut dipertimbangkan. 

"Keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga mengetahui terdakwa sebagai guru agama maka masih dibutuhkan umat," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). 

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

baca juga

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banding! Rizieq Shihab Tolak  Divonis 4 Tahun Penjara

Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:15 WIB

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Lampung | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:14 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB