Array

Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:17 WIB
Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menjatuhkan vonis empat penjara tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021).

Dalam membacakan putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memperberat vonis tersebut kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI). 

"Menimbang sebelum majelis hakim memutuskan pidana  terhadap terdakwa maka perlu keadaan yang memberatkan dan meringankan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6). 

Hakim menyatakan, hal yang memperberat vonis penjara empat tahun yakni, Rizieq sebagai terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran aksinya yang mengabarkan kabar bohong terkait kondisi kesehatannya.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim. 

Kemudian hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan tersebut yakni Rizieq dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Pun statusnya sebagai guru agama, turut dipertimbangkan. 

"Keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga mengetahui terdakwa sebagai guru agama maka masih dibutuhkan umat," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). 

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Baca Juga: Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI