- Aparat gabungan TNI/Polri melakukan aksi represif terhadap konvoi relawan bantuan banjir di Aceh Utara pada Kamis (25/12/2025).
- Amnesty International Indonesia menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM serius dan bentuk penggunaan kekuatan berlebih.
- Amnesty mendesak penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelaku serta menjamin keamanan penyaluran bantuan kemanusiaan.
Suara.com - Aksi represif aparat terhadap konvoi relawan kemanusiaan yang hendak menyalurkan bantuan banjir di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis (25/12/2025) malam, menuai kecaman keras.
Amnesty International Indonesia menyebut insiden kekerasan tersebut sebagai cerminan arogansi kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri terhadap warga sipil tidak bisa dianggap sekadar gesekan biasa di lapangan.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk serangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan,” kata Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Usman menyayangkan inisiatif warga yang lahir dari semangat gotong royong justru direspons dengan kekerasan brutal. Padahal, para relawan bergerak untuk membantu sesama yang sedang menderita akibat bencana.
“Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata,” imbuhnya.
Berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat, tingkat kekerasan yang terjadi sangat mengkhawatirkan. Terlihat aparat tanpa ampun menghajar warga hingga beberapa di antaranya terkapar tak berdaya.
Sejumlah relawan bahkan dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman popor senjata.
Baca Juga: Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
“Ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum manapun,” ucapnya.
Dari perspektif HAM, Amnesty memandang insiden ini sebagai pelanggaran berat. Setiap warga negara, dalam kondisi apapun, berhak atas rasa aman dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia.
Alasan penertiban bendera Bulan Bintang atau dalih mengatasi gangguan lalu lintas dinilai sama sekali tidak sebanding dengan brutalitas yang dipertontonkan.
Ketika aparat negara yang seharusnya melindungi justru menggunakan cara-cara premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata, negara pada dasarnya telah gagal menjalankan mandat utamanya untuk menjaga keselamatan warganya.
Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penganiayaan fisik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan.
Konvoi relawan tersebut, menurutnya, adalah ekspresi kekecewaan publik atas respons pemerintah pusat yang dinilai lamban dalam menangani bencana banjir di Aceh.