Praktik Penyiksaan Malah Sering Terjadi di Rumah Perlindungan Warga Negara

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:09 WIB
Praktik Penyiksaan Malah Sering Terjadi di Rumah Perlindungan Warga Negara
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta

Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut praktik-praktik penyiksaan kerap terjadi di tempat yang seharusnya menjadi perlindungan bagi warga negara. Dia mengemukakan, banyak faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi, salah satunya soal mindset para aparat negara. 

Maneger mengatakan, praktik penyiksaan itu bisa terjadi di lembaga permasyarakatan, rumah tahanan ataupun sejenisnya. Itu juga menyebabkan hanya sedikit korban maupun saksi yang bisa melapor. 

"Karena ia kejahatan strukutural maka biasanya akses publik terbatas memang. Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian terhadap peristiwa itu," kata Maneger dalam seminar publik Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OpCAT secara virtual, Jumat (25/6/2021).

Maneger mengungkapkan kalau penyiksaan kerap terjadi di tempat-tempat perlindungan itu karena ada satu pola pikir aparat penegak hukum yang seharusnya sudah bisa diubah. Pola pikir yang dimaksud ialah ketika aparat penegak hukum berpikir kalau orang berlaku jahat pantas diberi 'sentilan' ketika sudah masuk ke dalam rumah tahanan. 

Padahal dengan dijebloskan ke rumah tahanan saja sudah cukup bagi pelaku kejahatan itu menunjukkan kesalahannya. Namun karena ada pola pikir aparat penegak hukum seperti itu, maka hak dasar daripada pelaku kejahatan menjadi hilang.

Kemudian faktor perspektif juga mempengaruhi adanya praktik penyiksaan saat proses hukum berjalan. Kata Maneger, sebagai aparat penegak hukum di Indonesia itu masih menganggap kalau pengakuan itu segala-galanya. 

Dengan demikian, aparat penegak hukum pun bakal melakukan banyak hal untuk mengejar pengakuan itu, termasuk dengan cara menyiksa. 

"Padahal sebetulnya dalam paradigma hukum pidana kita yang baru sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya," tuturnya. 

Melihat situasi tersebut, maka LPSK merekomendasikan adanya perubahan substansi hukum di mana hulunya itu mesti ada ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OpCAT). 

baca juga

Kemudian norma penyiksaan itu sebaiknya masuk pada perubahan rencana Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan menggalakkan edukasi terhadap para aparat penegak hukum supaya pola pikir dan perspektifnya bisa berubah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui KSAD, LPSK Bahas Soal Kendala Hak Saksi dan Korban di Peradilan Militer

Temui KSAD, LPSK Bahas Soal Kendala Hak Saksi dan Korban di Peradilan Militer

News | Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:08 WIB

LPSK Sebut Hanya Sedikit Korban dan Saksi Kasus Penyiksaan yang Mau Melapor

LPSK Sebut Hanya Sedikit Korban dan Saksi Kasus Penyiksaan yang Mau Melapor

News | Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:30 WIB

Jurnalis Marasalem Harahap Tewas Ditembak OTK, LPSK Minta Saksi Tak Takut Bersuara

Jurnalis Marasalem Harahap Tewas Ditembak OTK, LPSK Minta Saksi Tak Takut Bersuara

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:23 WIB

Terkini

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:41 WIB

×