Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:36 WIB
Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, F dan Y akan segera disidangkan. Hal itu terjadi seusai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak Pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap baik secara formil dan materiil. Tak hanya itu, berkas juga dinyatakan lengkap seusai gelar perkara dilakukan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Unum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti. Hal itu merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri.

"Nanti kami lihat apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," beber Leonard.

15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

baca juga

Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.

Kecelakaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

News | Jum'at, 30 April 2021 | 18:32 WIB

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Jabar | Selasa, 27 April 2021 | 15:44 WIB

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:34 WIB

Terkini

Gubernur Bali Buka Suara Terkait Video Viral Bertengkar dengan Pegawai SPBU

Gubernur Bali Buka Suara Terkait Video Viral Bertengkar dengan Pegawai SPBU

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Memilih Pangan Sehat Tak Cukup Lihat Satu Bahan, Ini yang Perlu Diperhatikan

Memilih Pangan Sehat Tak Cukup Lihat Satu Bahan, Ini yang Perlu Diperhatikan

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Sukses Bawa Manga ke Dunia Nyata, Ini Review Film Sakamoto Days yang Super Absurd dan Pecah!

Sukses Bawa Manga ke Dunia Nyata, Ini Review Film Sakamoto Days yang Super Absurd dan Pecah!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:45 WIB

DPR Minta Kepala BNPB Baru Benahi Tata Kelola Usai OTT KPK: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

DPR Minta Kepala BNPB Baru Benahi Tata Kelola Usai OTT KPK: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Jadwal Super League Pekan Kelima: Persija Hadapi Persita, Persib Tantang Persik

Jadwal Super League Pekan Kelima: Persija Hadapi Persita, Persib Tantang Persik

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Kilang Mini Cilamaya Diresmikan, Bisa Tutup 15 Persen Kebutuhan LPG Jakarta dan Jabar

Kilang Mini Cilamaya Diresmikan, Bisa Tutup 15 Persen Kebutuhan LPG Jakarta dan Jabar

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Pendidikan Indonesia Abad 21: Bukan Zamannya Lagi Gonta-ganti Kurikulum

Pendidikan Indonesia Abad 21: Bukan Zamannya Lagi Gonta-ganti Kurikulum

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

×