Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 27 April 2021 | 15:34 WIB
Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI
Ilustrasi---Rekonstruksi kasus penembakan polisi terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap inisial dua polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing enam laskar FPI, inisial dua polisi itu terkuak setelah berkas perkara mereka dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.

"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.

Sebelumnya, inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Inisial tersangka yakni EPZ.

Sejak kasus tersebut bergulir, penyidik Polri belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka.

Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I.

Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.

"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.

Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.

baca juga

"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut

"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

News | Selasa, 27 April 2021 | 13:24 WIB

Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

News | Kamis, 22 April 2021 | 18:36 WIB

Bareskrim Polri Akan Periksa Orang Terdekat Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri Akan Periksa Orang Terdekat Jozeph Paul Zhang

Bekaci | Kamis, 22 April 2021 | 15:13 WIB

Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran

Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran

News | Rabu, 21 April 2021 | 14:27 WIB

Terkini

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

×