Tak Terima Ditegur Gegara Merokok saat Berkendara, Pria Ini Tantang Diviralkan

Minggu, 27 Juni 2021 | 22:39 WIB
Tak Terima Ditegur Gegara Merokok saat Berkendara, Pria Ini Tantang Diviralkan
Ilustrasi merokok. (Unsplash/Jaroslav Devia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan pidana mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Paling benci sama orang merokok di jalan tidak menghargai pengendara lain," kata seorang warganet.

"Paling gemas lihat orang merokok sambil naik motor, pengendara di belakangnya terkadang kena abu rokoknya, cilakanya lagi sering kena mata," balas warganet lain.

"Iya nih teman gue operasi kena bara rokok karena orang merokok sambil bawa kendaraan," timpal warganet lain.

"Masih banyak yang kayak gini ditegur malah ngomel-ngomel, enggak ditegur membahayakan orang banyak," ungkap warganet lainnya.

"Laporkan saja karena sudah ada peraturannya tuh enggak boleh merokok sambil berkendara," ucap warganet lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI