Array

CEK FAKTA: Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI?

Senin, 28 Juni 2021 | 08:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI?
CEK FAKTA Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI. (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar narasi yang menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyetujui perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Narasi ini dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep. Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut awalnya merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri.

Dalam unggahan itu, MPR disebut menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Akun ini juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.

Lebih lanjut akun ini mengungkapkan MPR akhirnya menyetujui presiden tiga periode demi kebaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

MPR SETUJU BPK JOKOWI 3PERIODE
GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI
UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI

#NKRIHARHAMATI
#JOKOWI3PERIODE
#INDONESIAMAJUBERSAMAJOKOWI

CEK FAKTA Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI. (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI. (Turnbackhoax.id)

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah AA Gym Tulis 'Perjuangan Kita Nahan Diri di Rumah Dikhianati Rezim'?

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, narasi MPR yang menyetujui perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tidak benar.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional. Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid mengenai aturan undang-undang yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019. Dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.

KESIMPULAN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI