CEK FAKTA: Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI?

Senin, 28 Juni 2021 | 08:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI?
CEK FAKTA Benarkah MPR Setuju Presiden Jokowi Tiga Periode Demi NKRI. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional. Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid mengenai aturan undang-undang yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.

Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019. Dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka unggahan yang menyebutkan MPR menyetujui Presiden Jokowi tiga periode tidak sesuai fakta.

Narasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI