Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, ORI Sebut Polri Lakukan Maladministrasi,

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 Juni 2021 | 18:10 WIB
Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, ORI Sebut Polri Lakukan Maladministrasi,
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses penyidikan. 

“Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). 

Hal itu ditemukan Ombudsman, berdasarkan hasil  Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan.

Kajian itu dilaksanakan pada April -Mei 2021, di tujuh lokasi kepolisian daerah (polda), yaitu di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado. 

Dari kajian itu ditemukan sejumlah hal di antaranya, belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas. 

Kemudian, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Serta belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.

“Kepolisian (juga) belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,” tambah Widijantoro. 

Karenanya sebagai perbaikan, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri)  di antaranya, membuat  peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.

Kemudian menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.

baca juga

Di samping itu, meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.

“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tuan Rumah Vaksinasi Massal, SCH Dukung Vaksinasi Nasional TNI-Polri

Jadi Tuan Rumah Vaksinasi Massal, SCH Dukung Vaksinasi Nasional TNI-Polri

Jogja | Minggu, 27 Juni 2021 | 11:58 WIB

Catat! Ini Formasi CPNS 2021 Bagi Penyandang Disabilitas

Catat! Ini Formasi CPNS 2021 Bagi Penyandang Disabilitas

Sumbar | Minggu, 27 Juni 2021 | 09:15 WIB

Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas

Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas

News | Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:18 WIB

Viral Video Satpam Tendang Penyandang Disabilitas di Simpang Limun Medan

Viral Video Satpam Tendang Penyandang Disabilitas di Simpang Limun Medan

News | Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:23 WIB

Terkini

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB