Zona Merah Covid-19 Naik Jadi 60 Daerah, Pemerintah akan Terapkan PPKM Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 | 09:23 WIB
Zona Merah Covid-19 Naik Jadi 60 Daerah, Pemerintah akan Terapkan PPKM Darurat
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada kenaikan tajam jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 60 daerah.

Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 30 Juni 2021, zona merah berjumlah 60 kabupaten/kota (11,67 persen), pekan sebelumnya 20 kabupaten/kota.

Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:

  • Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, BanyuwangiJawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
  • Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
  • DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara
  • DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
  • Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, dan Tangerang.


Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa, antara lain:

  • Aceh: Aceh Tengah
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang
  • Bengkulu: Kota Bengkulu
  • Lampung: Pringsewu
  • Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
  • Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
  • Kalimantan Barat: Kota Pontianak

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 289 menjadi 308 kabupaten/kota (59,92 persen).

Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 129 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 16 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

Pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021.

Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.

Baca Juga: Zona Merah di Jateng Meluas, Ini Instruksi Ganjar untuk Menekan Angka Kasus Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI