"Sampai ketemu di pengadilan akhirat dah gitu aja !!!," tulis yang lain.

"Sedih woy lihatnya. Kayak gini amat hukum kita," kritik warganet.
"Makanya kalau mencuri jangan nanggung nanggung, soalnya hukumannya sama, mari kita curi uang negara, selamat mencoba," sindir lainnya.
"Lucunya negeriku," sahut warganet.
"Selamat datang ke negeri dongeng," timpal yang lain.
"Ambyar hukum disini," celutuk warganet.
Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).