Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 | 18:56 WIB
Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya. 

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI