KPI Revisi P3SPS, Atur Durasi Live Pernikahan hingga Larang Eksploitasi Perempuan dan Anak

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 02:20 WIB
KPI Revisi P3SPS, Atur Durasi Live Pernikahan hingga Larang Eksploitasi Perempuan dan Anak
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/10/2019). (Foto dok. Setwapres)

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan pihaknya tengah menyusun revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Rencananya revisi ini akan disahkan pada 2021.

"Sekarang ini KPI sedang menyusun P3SPS, merevisi P3SPS. Rencananya tahun ini akan disahkan oleh KPI. Jadi P3SPS ini mengikat," ujar Agung dalam diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).

Beberapa aturan yang akan dimasukkan ke dalam revisi P3SPS yakni soal durasi acara pernikahan yang ditayangkan secara langsung (Live) di televisi.

"Nanti akan dimasukkan secara jelas di dalam P3SPS tentang pernikahan (yang ditayangkan secara langsung) ini. Isinya soal durasi," ucap Agung.

Revisi P3SPS kata Agung, juga dilakukan lantaran melihat sinetron yang menayangkan eksploitasi perempuan dan anak.

Dalam hal ini sinetron Suara Hati Istri Zahra yang sudah dihentikan KPI.

Sehingga ia berharap kedepan tak ada lagi sinetron atau tayangan yang mengeksploitasi anak dan perempuan.

"Kedua, mengaca pada kasus ini ya Suara Hati Istri itu yang Zahra itu yang kami hentikan itu. Jadi tidak boleh ada yang mengeksploitasi anak ataupun perempuan ini sedang direvisi," tutur dia.

Tak hanya itu, Agung menyebut bahwa terkait sinetron Zahra, pihaknya baru mengetahui setelah sinetron Zahra tayang di televisi.

Ia menyebut sebelum sinetron Zahra tayang, terlebih dahulu masuk lembaga sensor film (LSF), bukan KPI.

"Jangan sampai ini KPI sering disalahkan, kok tayangannya begini gitu. Kami (KPI) baru lihat di tv, kalau ada cerita tentang anak yang menjadi istri yang ketiga, kami baru tau ketika ditayangkan di tayangkan," kata Agung.

"Sebelum ditayangkan masuk dapur LSF. Nah sekarang kami sedang sedang bahas, sehingga nanti tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, yang publik inginkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Migrasi TV Analog ke Digital di Banda Aceh Berlaku 17 Agustus

Migrasi TV Analog ke Digital di Banda Aceh Berlaku 17 Agustus

Sumut | Rabu, 30 Juni 2021 | 15:13 WIB

Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya

Belum Terapkan Larangan Putar 42 Lagu di Radio, KPID DIY Masih Kaji Aturannya

Jogja | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:15 WIB

KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas

KPI Larang Putar 42 Lagu di Radio, AMDI Korwil Jogja: Regulasinya Belum Jelas

Jogja | Selasa, 29 Juni 2021 | 16:10 WIB

KPI Larang 42 Lagu di Radio, Begini Kekhawatiran AMDI Korwil Yogyakarta

KPI Larang 42 Lagu di Radio, Begini Kekhawatiran AMDI Korwil Yogyakarta

Jogja | Selasa, 29 Juni 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB