Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:41 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali. 

Inmendagri diteken Tito di Jakarta pada Jumat, 2 Juli 2021. Adapun Inmendagri tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. 

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat. 

Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Adapun mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.

Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin. 

Kemudian dalam inmendagri itu, para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. 

"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan. 

baca juga

Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas. 

Dalam inmendagri tersebut juga dicantumkan terkait sanksi apabila gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan instruksi. Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. 

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah. 

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat  yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).


Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.


Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.


Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.


Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.


Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.


Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).


Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.


Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.


Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.


Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. 


Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan  tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.


Lalu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.


Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. 


"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan PPKM Darurat. 


Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.


Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. 

"Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi PPKM Darurat. 


Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.


Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. 


Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi Kabupaten/ Kota dengan Asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Provinsi Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang


Jawa Barat


Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

  • DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
  • Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
  • Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta,  Bantul. 
  • Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan,  Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.


II. Assesmen situasi pandemi level 3

  • Provinsi Banten: Tangerang,  Lebak, Kota Serang,  Kota Cilegon
  • Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung 
  • Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal,  Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan,  Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
  • Yogyakarta: Kulon Progo, Gunung Kidul
  • Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
  • Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

Jatim | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:39 WIB

Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani

Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:33 WIB

Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Bali | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:28 WIB

PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:25 WIB

Terkini

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman

Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman

Lampung | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Polda Jateng: Makam Sutrimo di Banyumas Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi Besok

Polda Jateng: Makam Sutrimo di Banyumas Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi Besok

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:41 WIB

4 HP Vivo Harga Rp1 Jutaan Terbaik: Bawa Kamera 50 MP hingga Baterai 6.000 mAh

4 HP Vivo Harga Rp1 Jutaan Terbaik: Bawa Kamera 50 MP hingga Baterai 6.000 mAh

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM

Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India

Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan

Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman

Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

×