Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:05 WIB
Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021). Dalam instruksi tersebut, terdapat sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.

Inmendagri menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing. PPKM Darurat sendiri akan dimulai pada Sabtu (3/7/2021) esok.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Para gubernur, bupati dan walikota yang menjalankan PPKM Darurat mesti mengikuti Inmendagri sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Adapun dalam Inmendagri tersebut juga sudah ditentukan sanksi bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan atura PPKM Darurat.

Mereka yang melanggar setidaknya bakal menerima sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya.

Pengaturan sanksi itu tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:03 WIB

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:02 WIB

Jelang PPKM Darurat, Akses Kabupaten Bekasi Diperketat

Jelang PPKM Darurat, Akses Kabupaten Bekasi Diperketat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:57 WIB

Mengapa Pembatasan Sosial Berjilid-jilid Gagal Tekan Kasus Covid-19? Begini Kata Satgas

Mengapa Pembatasan Sosial Berjilid-jilid Gagal Tekan Kasus Covid-19? Begini Kata Satgas

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:57 WIB

Liga 1 Ditunda, Menpora Minta Pecinta Sepakbola Tanah Air Bersabar

Liga 1 Ditunda, Menpora Minta Pecinta Sepakbola Tanah Air Bersabar

Bola | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:52 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:41 WIB

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

Jatim | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:39 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×