Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:41 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali. 

Inmendagri diteken Tito di Jakarta pada Jumat, 2 Juli 2021. Adapun Inmendagri tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. 

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat. 

Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Adapun mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.

Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin. 

Kemudian dalam inmendagri itu, para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. 

"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan. 

baca juga

Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas. 

Dalam inmendagri tersebut juga dicantumkan terkait sanksi apabila gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan instruksi. Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. 

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah. 

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat  yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat

Jatim | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:39 WIB

Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani

Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:33 WIB

Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Bali | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:28 WIB

PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:25 WIB

Terkini

Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management

Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket

Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:08 WIB

BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio

BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio

Surakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Kabut Asap Indonesia 'Ikut' Sesi Latihan Bebas GP Singapura, George Russell Jadi yang Tercepat

Kabut Asap Indonesia 'Ikut' Sesi Latihan Bebas GP Singapura, George Russell Jadi yang Tercepat

Sport | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:04 WIB

BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere

BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI

Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Kendal Tornado FC vs PSBS Biak: Respek ke Lawan, Stefan Keeltjes Minta Pemain Jaga Motivasi

Kendal Tornado FC vs PSBS Biak: Respek ke Lawan, Stefan Keeltjes Minta Pemain Jaga Motivasi

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI

Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Media Lokal Bahas Keberlanjutan Bisnis di Tengah Wacana Revisi UU Hak Cipta

Media Lokal Bahas Keberlanjutan Bisnis di Tengah Wacana Revisi UU Hak Cipta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:59 WIB

×