13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:36 WIB
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali - Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan PPKM Darurat ini mengatur mengenai arahan dalam proses penyaluran bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat serta percepatan proses penyaluran maupun penyelenggaraan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).

Poin 9

Mengatur tentang pendanaan dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa-Bali yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Poin 10

Mengatur tentang sanksi atau hukuman yang diberikan bagi yang melanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, baik itu gubernur, bupati, walikota, maupun masyarakat.

Poin 11

Mengatur mengenai wilayah mana saja yang tidak perlu melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, namun tetap perlu melaksanakan PPKM Mikro.

Poin 12

Pada poin ini menyampaikan hal-hal apa saja yang belum ditetapkan instruksi mendagri, yakni terkait PPKM Mikro Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali tetap mengacu pada pedoman Inmendagri PPKM Mikro.

Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

Poin 13

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI