13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:36 WIB
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali - Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Dalam rangka menghentikan lonjakan kasus covid-19, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2 Juli 2021. Setidaknya ada 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang mulai berlaku besok.

Diketahui, instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 ini berisi 13 poin.

Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian tersebut untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19. Nah, inilah 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Simak baik-baik!

Poin 1

Poin ini Mengatur tentang daerah mana saja yang akan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Adapun daftar daerah tersebut yakni: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Poin 2

Pada poin ini juga berisi mengenai acuan indikator dalam menentukan level wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat yaitu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

Poin 3

Poin ini berisi mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Adapun aturan PPKM Darurat tersebut berupa aturan proses belajar mengajar yang perlu dilaksanakan secara daring, kapasitas karyawan kantor di sektor non esensial 100% WFH, dan sektor esensial boleh tetap kerja dengan prokes super ketat.

Selain itu, kegiatan di mal, seni budaya, fasilitas umum, dan tempat ibadah untuk sementara tiadakan selama masa PPKM Darurat.

Poin 4

Poin ini menyebutkan bahwa setiap gubernur memiliki wewenang dalam mengalihkan ketersedian vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ketersediaan vaksin ke kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.

Poin 5

Mengarahkan gubernur/bupati/walikota untuk membantu memperlancar PPKM Darurat Jawa-Bali dengan melarang berbagai kegiatan atau aktivitas yang dapat memancing kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

Jakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:30 WIB

Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus

Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:20 WIB

Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk

Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk

Lampung | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:10 WIB

Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air

Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB