Poin 6
Gubernur/bupati/walikota akan dibantu penuh oleh Polri, TNI, serta Kejaksaan, baik untuk mengkoordinasikan maupun mengawasi pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Poin 7
Mengatur tentang pengetatan kegiatan serta edukasi dengan menerapkan prinsip pencegahan Covid-10. Selain itu, berisi tentang pengetatan testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi.
Poin 8
Aturan PPKM Darurat ini mengatur mengenai arahan dalam proses penyaluran bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat serta percepatan proses penyaluran maupun penyelenggaraan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).
Poin 9
Mengatur tentang pendanaan dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa-Bali yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Poin 10
Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
Mengatur tentang sanksi atau hukuman yang diberikan bagi yang melanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, baik itu gubernur, bupati, walikota, maupun masyarakat.
Poin 11
Mengatur mengenai wilayah mana saja yang tidak perlu melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, namun tetap perlu melaksanakan PPKM Mikro.
Poin 12
Pada poin ini menyampaikan hal-hal apa saja yang belum ditetapkan instruksi mendagri, yakni terkait PPKM Mikro Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali tetap mengacu pada pedoman Inmendagri PPKM Mikro.
Poin 13