Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap sudah bertranformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana setelah menyoroti laporan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter yang telah dihentikan oleh Dewas KPK.
"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," ucap Kurnia melalui keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Dia menjelaskan, sejak awal, laporannya ke Dewas KPK berbeda dengan putusan sidang etik yang hanya memberikan sanksi ringan kepada Firli terkait penggunaan helikopter dari Palembang, beberapa waktu lalu.
"Laporan kami menyasar pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan, putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli. Jelas dua hal itu berbeda," ungkapnya
Menurutnya, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk mendalami laporan ICW tersebut.
Terlebih, kata Kurnia, Dewas KPK juga memiliki aturan bahwa perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas No 2/20).
Lantaran itu, Kurnia mengatakan, dalam laporan itu ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.
"Dalam PerKom itu juga tercantum, bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," katanya.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris menjelaskan, bahwa terkait laporan dugaan etik Firli naik helikopter ketika kunjungan ke Palembang, Sumatera Selatan, sudah diputus dalam sidang etik sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi ringan.