Permintaan Oksigen Melonjak 5 Kali Lipat, Luhut Minta Menteri Terkait Bergerak Cepat

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Minggu, 04 Juli 2021 | 21:10 WIB
Permintaan Oksigen Melonjak 5 Kali Lipat, Luhut Minta Menteri Terkait Bergerak Cepat
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi Apple Academy di BSD Tangerang Selatan, Jumat (21/5/2021). (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi) ]

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta menteri terkait untuk bergerak cepat memenuhi kebutuhan farmasi dan alat kesehatan di tengah melonjaknya angka kasus positif Covid-19. Salah satunya dengan mendirikan Rumah Sakit Lapangan dan memperbanyak pasokan oksigen.

"PPKM Darurat sudah kita lakukan mulai kemarin sampai nanti 20 Juli 2021. Untuk itu, kita gerak cepat memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alkes kita, seperti kesiapan RS Lapangan dan pasokan oksigen,” kata Luhut kepada wartawan, Minggu (4/7/2021)

Luhut yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menuturkan, berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terjadi peningkatan permintaan oksigen selama terjadinya lonjakan angka kasus positif Covid-19. Peningkatan terjadi hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

“Sekarang kita butuh data yang detail. Kita bikin konversi oksigen industri semua full ke oksigen farmasi. Kekurangan kita ini bisa nanti terpenuhi, jika oksigen industri itu semua kita fokus ke oksigen farmasi,” katanya.

Sementara itu, Kemenperin menyampaikan pihaknya telah mewajibkan produsen gas oksigen untuk 100 persen memproduksi oksigen medis. Sehingga, diperkirakan perharinya dapat memproduksi sekitar 1.700 ton gas oksigen medis.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

baca juga

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Universitas Jember Tunda UTBK SBMPTBR 2021 Akibat PPKM Darurat

Universitas Jember Tunda UTBK SBMPTBR 2021 Akibat PPKM Darurat

Malang | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Soal PPKM Darurat, Anies: Kalau Mau Cepat Selesai Semua Bertahan di Rumah

Soal PPKM Darurat, Anies: Kalau Mau Cepat Selesai Semua Bertahan di Rumah

Jakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 20:59 WIB

Wong Solo Catat! Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Total Mulai 5-20 Juli

Wong Solo Catat! Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Total Mulai 5-20 Juli

Surakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Ulama Protes Masjid Ditutup saat PPKM Darurat, Wapres Diminta Bersuara

Ulama Protes Masjid Ditutup saat PPKM Darurat, Wapres Diminta Bersuara

Sumsel | Minggu, 04 Juli 2021 | 20:43 WIB

3 Ring Pengawasan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mana Saja?

3 Ring Pengawasan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mana Saja?

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Terkini

Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Malang | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi

Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Apa Manfaat Tabir Surya dengan Kandungan Anti-Penuaan?

Apa Manfaat Tabir Surya dengan Kandungan Anti-Penuaan?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok

Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah  di Koperasi Awards 2026

Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Millie Fleurs Poison Garden, Taman Beracun yang Berubah Menjadi Indah

Millie Fleurs Poison Garden, Taman Beracun yang Berubah Menjadi Indah

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Rahasia Mesin Tetap Awet di Tengah Kemacetan dan Putaran Tinggi

Rahasia Mesin Tetap Awet di Tengah Kemacetan dan Putaran Tinggi

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Bubar pada Agustus 2027, 7 Lagu Ballad SCANDAL yang Wajib Masuk Playlist

Bubar pada Agustus 2027, 7 Lagu Ballad SCANDAL yang Wajib Masuk Playlist

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Otak Serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed Akan Jalani Sidang Militer Tahun 2028, Kok Lama?

Otak Serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed Akan Jalani Sidang Militer Tahun 2028, Kok Lama?

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Beda Fungsi Bedak Marcks Warna Pink vs Natural Beige, Jangan Sampai Salah Beli!

Beda Fungsi Bedak Marcks Warna Pink vs Natural Beige, Jangan Sampai Salah Beli!

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×