Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 05 Juli 2021 | 16:36 WIB
Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!
Ilustrasi spa Covid-19. (Elements Envanto)

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan karaoke dan spa di Jakarta dilarang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka yang masih nekat beroperasi akan diberi sanksi pidana.

Tubagus mengatakan selama masa PPKM Darurat hanya pelaku usaha di sektor esensial dan kritikal yang diperkenankan beroperasi. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak boleh buka itu spa. Spa kritikal dari mana? Karaoke nggak boleh, apalagi pijat. Mana ada pijat jaga jarak. Nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selama masa PPKM Darurat, kata Tubagus, pihaknya akan rutin melakukan patroli. Tempat-tempat karaoke dan spa nakal yang masih beroperasi akan dikenakan sanki pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," katanya.

Menurut Tubagus, tindakan tegas itu diambil agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif. Harapannya, dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

"Penegakan hukum untuk menjamin kalau itu sudah berjalan dengan tertib bagus, supaya penanggulangan bisa berjalan efektif," kata dia.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

baca juga

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instagram Wali Kota Malang Panen Hujatan, Buntut Kebijakan Matikan Lampu PJU

Instagram Wali Kota Malang Panen Hujatan, Buntut Kebijakan Matikan Lampu PJU

Malang | Senin, 05 Juli 2021 | 16:16 WIB

Viral Lima Muda Mudi Tolak Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat: Kami Siap Perang

Viral Lima Muda Mudi Tolak Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat: Kami Siap Perang

Banten | Senin, 05 Juli 2021 | 16:16 WIB

Soal Penanganan Covid-19, Faisal Basri Minta Pemerintah Belajar dari Tsunami Aceh

Soal Penanganan Covid-19, Faisal Basri Minta Pemerintah Belajar dari Tsunami Aceh

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:12 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Bogor | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:57 WIB

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:54 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

×