Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!

Senin, 05 Juli 2021 | 16:36 WIB
Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!
Ilustrasi spa Covid-19. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan karaoke dan spa di Jakarta dilarang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka yang masih nekat beroperasi akan diberi sanksi pidana.

Tubagus mengatakan selama masa PPKM Darurat hanya pelaku usaha di sektor esensial dan kritikal yang diperkenankan beroperasi. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak boleh buka itu spa. Spa kritikal dari mana? Karaoke nggak boleh, apalagi pijat. Mana ada pijat jaga jarak. Nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selama masa PPKM Darurat, kata Tubagus, pihaknya akan rutin melakukan patroli. Tempat-tempat karaoke dan spa nakal yang masih beroperasi akan dikenakan sanki pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," katanya.

Menurut Tubagus, tindakan tegas itu diambil agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif. Harapannya, dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

"Penegakan hukum untuk menjamin kalau itu sudah berjalan dengan tertib bagus, supaya penanggulangan bisa berjalan efektif," kata dia.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Viral Lima Muda Mudi Tolak Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat: Kami Siap Perang

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI