Soal Penanganan Covid-19, Faisal Basri Minta Pemerintah Belajar dari Tsunami Aceh

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Senin, 05 Juli 2021 | 16:12 WIB
Soal Penanganan Covid-19, Faisal Basri Minta Pemerintah Belajar dari Tsunami Aceh
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri memberikan kritikan kepada pemerintah terkait penanganan covid-19 di Indonesia.

Faisal Basri memberikan kritikan agar pemerintah dapat belajar dari penanganan bencana tsunami di Aceh.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @FaisalBasri, Senin (5/7/2021).

"Belajarlah dari sejarah penanganan tsunami Aceh," ujarnya, dikutip Suara.com.

Menurut Faisal, penanganan tsunami Aceh memiliki komandan yang jelas dan pembantu inti.

Dirinya juga mengatakan penanganan tsunami Aceh tak ada kasus korupsi.

"Komandannya jelas dan purnawaktu, juga para pembantu inti. Penangannya satu pintu. Ada rencana aksi yang jelas, tak gonta-ganti. Tak dengar ada kasus korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa penanganan tsunami Aceh memiliki hasil yang membanggakan.

"Dipuji masyarakat internasional. Hasilnya membanggakan," jelasnya.

baca juga

Dirinya menyinggung soal peran pemerintah, partai, masyarakat dan organisasi lainnya.

Cuitan Faisal Basri. (Twitter/FaisalBasri)
Cuitan Faisal Basri. (Twitter/FaisalBasri)

"Pemerintah, partai, masyarakat, LSM, organisasi keagamaan, dan uluran tangan dari luar negeri saling bahu-membahu, berbagi peran dengan sangat efektif," lanjutnya.

Selanjutnya, Faisal Basri menyebut presiden dan para menteri pada saat itu percaya penuh pada komandan peran dan memberikan otoritas penuh.

"Segala rintangan diselesaikan dengan cepat. Tak perlu rakor, ratas, dan sejensnya. Presiden dan para menteri percaya penuh pada komandan perang dan memberikan otoritas penuh," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini kasus positif covid-19 di Indonesia kembali melonjak.

Banyak rumah sakit yang kehabisan oksigen. Hingga akhirnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ini agar menekan kasus positif covid-19 di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:09 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Seluruh Armada Bus Sekolah DKI Dikerahkan untuk Evakuasi Warga

Kasus Covid-19 Meroket, Seluruh Armada Bus Sekolah DKI Dikerahkan untuk Evakuasi Warga

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:04 WIB

Putar Balik karena Dijaga Aparat hingga Panser TNI, Lenteng Agung Sore Ini Sepi Kendaraan

Putar Balik karena Dijaga Aparat hingga Panser TNI, Lenteng Agung Sore Ini Sepi Kendaraan

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:04 WIB

Tegas! Polda Jawa Barat Bakal Sikat Penimbun Oksigen

Tegas! Polda Jawa Barat Bakal Sikat Penimbun Oksigen

Jabar | Senin, 05 Juli 2021 | 15:59 WIB

Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat

Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat

News | Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB

Terapkan PPKM Darurat, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup Hingga Dipasang Police Line

Terapkan PPKM Darurat, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup Hingga Dipasang Police Line

Banten | Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

×