Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem

Liberty Jemadu

Senin, 05 Juli 2021 | 22:38 WIB
Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan skema permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk syarat keluar dan masuk Jakarta bagi pekerja berubah dari perorangan menjadi kolektif diajukan oleh perusahaan guna menghindari gangguan sistem.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest di Jakarta, Senin malam (5/7/2021).

Pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5-20 Juli 2021 sempat mengalami gangguan sistem pada laman Jakevo.

Mulai saat ini, kata Anies, pihak perusahaan menyampaikan permohonan secara kolektif dengan mencantumkan nama pekerja yang akan masuk bekerja untuk kemudian diproses oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan STRP yang maksimal akan rampung lima jam setelah data diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

"Nanti yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi, dengan begitu bisa kerja dengan efisien," ucap Anies.

Namun demikian, syarat STRP tersebut dikecualikan bagi pekerja kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.

"Jadi memang ASN tidak perlu mengurus tanda registrasi ini, namun hanya memerlukan membawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ujar Anies.

Terkait gangguan yang terjadi, Anies mengakui sempat terkendala sistemik pada aplikasi Jakevo sehingga pekerja tidak bisa mengakses pada pagi hingga petang hari akibat jumlah pemohon yang melonjak hingga 17 juta dari kapasitas 1 juta.

"Ini karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. hari ini yang masuk 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Karenanya kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," ungkap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan itu.

baca juga

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan STRP ini mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai "tiket" keluar masuk Jakarta selain syarat lainnya yang ditentukan.

STRP ini, berlaku bagi pekerja sektor esensial yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Untuk persyaratan registrasi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) yakni KTP pemohon; surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju); sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara untuk perorangan, dipersiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna.

Untuk mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan; dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP; kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketentuan STRP ini, dikecualikan bagi bagi pekerja atau ASN di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'

Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:41 WIB

Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan

Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:09 WIB

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:05 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×