Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada kenaikan tajam jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 96 daerah.
Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 7 Juli 2021, zona merah berjumlah 96 kabupaten/kota (18,68 persen), pekan sebelumnya 60 kabupaten/kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa-Bali, antara lain:
- Jawa Timur: Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Malang, Sidoarjo.
- Jawa Tengah: Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, Kota Salatiga
- Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cmahi
- DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur
- DIY: Sleman, Kota Yogakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul
- Banten: Kota Tangerang, Lebak, Tangerang
- Bali: Badung
Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa-Bali, antara lain:
- Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang
- Sumatera Barat: Padang Pariaman, Kota Bukittinggi
- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Konawe
- Papua Barat: Fakfak
- Maluku Utara: Kota Ternate
- Maluku: Kota Ambon
- Lampung: Pringsewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung
- Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang
- Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan
- Kalimantan Tengah: Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya
- Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak
- Jambi: Batanghari
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Aceh: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye turun dari 308 menjadi 293 kabupaten/kota (57,00 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 109 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 15 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye Jawa-Bali mulai 2-20 Juli 2021.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum dibatasi semakin ketat.