Marah Saja Tak Cukup, Anies Diminta Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Bandel

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:53 WIB
Marah Saja Tak Cukup, Anies Diminta Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Bandel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak di kantor non esensial dan kritikal yang masih buka saat PPKM Darurat. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak cukup sebatas meluapkan kemarahannya terhadap perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat. Anies diminta tegas menegakkan aturan terhadap perusahaan yang melanggar.

Sebagaimana diketahui, Anies sebelumnya berang terhadap dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang kedapatan masih mempekerjaan karyawan di kantor. Kemarahan itu ia luapkan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH).

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan Anies boleh saja marah, namun hal itu dinilai tidak cukup. Ia berujar Anies harus tegas terhadap perusahaan pelanggar.

"Marah bisa saja, boleh itu bagian dari ekspresi kekcewaan. Tetapi yang paling penting adalah ketika menemui di lapangan seperti itu tutup kantornya. Kalau perlu bikin diancam itu surat izin domisili, izin apapun kalau tetap bandel," kata Rahmad dihubungi, Rabu (7/7/2021).

"Itu menjadi salah satu ancaman yang nyata. Tapi kalau marahpun dan besok masih tetap mengharuskan para pekerja non esensial untuk tetap bekerja ya percuma saja," sambung Rahmad.

Ramhad mengatakan ketegasan penegakan aturan terhadap perusahaan membandel harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, tidak hanya DKI Jakarta. Ia berujar ketegasan penegakan aturan terhadap pelaku ekonomi dan oelaku usaha yang membandel menjadi wajib hukumnya.

"Pelaku ekonomi terhadap pelaku usaha yang membandel dan melanggar itu harus ditegaskan jangan sebatas marah. Saya kira semuanya saja pemerintah daerah harus menegakan aturan itu," ujar Rahmad.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani tidak mempermasalahkan Anies yang memarahi pimpinan perusahaan.

Hanya daja menurut Mardani, pemda perlu membuat surat peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya memproses hukum perusahaan membandel saat PPKM Darurat.

baca juga

"Pertama harus tegas karena pandemi tidakk mentolerir kelengahan sekecil apapun. Kedua, boleh marah sebagai shock therapy. Tapi proses bisa dimulai dengan teguran atau surat peringatan baru proses hukum sebagi konsekuensi," kata Mardani.

Anies Pidanakan Dua Perusahaan

Setelah meluapkan amarah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memperkarakan pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life karena masih mempekerjakan karyawannya di masa penerapan PPKM Darurat. Terkait penindakan hukum itu, dua perusahaan dianggap melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 1984 Wabah Penyakit Menular.

"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa.

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.

"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ucapnya.

Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.

"Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tutur Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19

Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 13:34 WIB

Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

Entertainment | Rabu, 07 Juli 2021 | 13:30 WIB

Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan

Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB