Suara.com - Aktivitas penyeberangan laut di Pelabuhan Merak dan Bakauheni akan diperketat seperti aturan Hari Raya Idul Fitri 2021 kemain. Ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan pandemi Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan setiap orang yang akan menyebrang akan dites Covid-19 terlebih dahulu.
"Sekaligus juga untuk menyekat perjalanan dari Jawa ke Sumatera, jadi dari Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti pada waktu sebelumnya pada waktu Hari Raya Idul Fitri, kita sekat dari Sumatera dan Jawa," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Hal ini, kata Airlangga, akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mengikuti masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
"Ini disekat supaya Jawa tidak menyeberang ke Sumatera tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni juga perlu jaga agar mobilitas masyarakat ini kita batasi sampai tanggal 20 Juli nanti," ucapnya.
Diketahui, PPKM Darurat saat ini hanya diterapkan di seluruh daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang dikomandoi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara daerah lain di luar pulau Jawa dan Bali diterapkan Pengetatan PPKM Mikro mulai 6-20 Juli 2021.