Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 08 Juli 2021 | 18:07 WIB
Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut, termuat aturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri Suhajar Diantoro pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).

Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Dalam PPKM Mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat, menyusul lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM Mikro,” terang Suhajar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan

PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan

Sumbar | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:55 WIB

Mengais Berkah di Tengah PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa Muda Marema

Mengais Berkah di Tengah PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa Muda Marema

Jabar | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:36 WIB

Kesadaran Prokes Masyarakat Sumut Rendah, Gubsu Edy: Masih Belum Percaya Covid-19 Ada!

Kesadaran Prokes Masyarakat Sumut Rendah, Gubsu Edy: Masih Belum Percaya Covid-19 Ada!

Sumut | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:12 WIB

PPKM Hari Pertama di Kota Padang Belum Maksimal, Hendri Septa: Wajarlah

PPKM Hari Pertama di Kota Padang Belum Maksimal, Hendri Septa: Wajarlah

Sumbar | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:41 WIB

Influencer Update Liburan 'Taat Prokes' di Tengah PPKM Darurat, Warganet Geram

Influencer Update Liburan 'Taat Prokes' di Tengah PPKM Darurat, Warganet Geram

Lifestyle | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:19 WIB

Jalan Margonda Depok Menuju Jakarta Macet Parah Imbas Penyekatan PPKM Darurat

Jalan Margonda Depok Menuju Jakarta Macet Parah Imbas Penyekatan PPKM Darurat

Foto | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:12 WIB

Terkini

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

×