Terima 14.122 Permohonan, Pemprov DKI Terbitkan 9.250 STRP

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:22 WIB
Terima 14.122 Permohonan, Pemprov DKI Terbitkan 9.250 STRP
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Suara.com - Permohonan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jakarta masih terus diajukan. Hingga saat ini, Kamis (8/7/2021), Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ujar Benni dalam keterangan tertulis.

Kendati demikian, Benni menyebut tidak semua permohonan pembuatan STRP dikabulkan. Pihaknya sejauh ini telah menyetujui pembuatan 9.250 STRP.

"9.250 STRP telah diterbitkan," katanya.

Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

baca juga

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi, berikut daftarnya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.

Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload persyaratan, submit
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi Keliling, Anies Klaim 5 Juta Warga DKI Sudah Divaksin Dosis Pertama

Vaksinasi Keliling, Anies Klaim 5 Juta Warga DKI Sudah Divaksin Dosis Pertama

Jakarta | Kamis, 08 Juli 2021 | 18:05 WIB

Ini Syarat Dapat Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT ASEAN, Mudah Kok!

Ini Syarat Dapat Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT ASEAN, Mudah Kok!

Jakarta | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:52 WIB

Menhub Wajibkan Semua Pengguna Transportasi Umum Miliki STRP

Menhub Wajibkan Semua Pengguna Transportasi Umum Miliki STRP

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:47 WIB

Pakai Mobil Vaksinasi Keliling, Pemprov DKI Jakarta Jangkau Warga di Permukiman Padat

Pakai Mobil Vaksinasi Keliling, Pemprov DKI Jakarta Jangkau Warga di Permukiman Padat

Otomotif | Kamis, 08 Juli 2021 | 08:50 WIB

Terkini

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

×