Array

Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00 WIB
Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut
Penumpang naik ke kapal kayu tradisional di dermaga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah persyaraatn yang wajib dipenuhi calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi laut dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono seperti dilaporkan Antara, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.

Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sektor Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup

Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19.

"Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu (7/7).

Baca Juga: Koalisi Warga: Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 Pakai Uang Rakyat, Lalu Dijual ke Rakyat

Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.

Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, spot snorkeling hingga diving.

Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan," ucap Puji.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI