Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Juli 2021 | 06:05 WIB
Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Suara.com - KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

Terdapat sejumlah alasan JPU mengajukan kasasi tersebut. "Karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Ipi.

Alasan-alasan tersebut antara lain adalah lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.

"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ucap Ipi.

Putusan majelis hakim tingkat banding yang dibacakan pada 28 Juni 2021 adalah:

  1. Menerima permintaan banding dari JPU dan Penasihat Hukum para terdakwa;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst;
  3. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
  4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000

Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

baca juga

Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.

Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Jumlah uang suap tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar.

Gratifikasi yang terbukti tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp37,287 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:07 WIB

Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa

Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa

Lampung | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:40 WIB

Korupsi Semakin Menggila, Tanggung Jawab Siapa?

Korupsi Semakin Menggila, Tanggung Jawab Siapa?

Your Say | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:24 WIB

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

News | Senin, 12 Juli 2021 | 20:08 WIB

Terkini

Cegah Kusam dan Flek Hitam! 4 Serum Vitamin C Rahasia Wajah Cerah Maksimal

Cegah Kusam dan Flek Hitam! 4 Serum Vitamin C Rahasia Wajah Cerah Maksimal

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:10 WIB

16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 11:08 WIB

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 11:06 WIB

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

Hari Ke-10 Pencarian KM Virgo Transport 8, Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jasad Lagi di Masalembo

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:05 WIB

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Harga Aneka Cabai dan Daging Sapi Mulai Menggila

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Misi Striker Naturalisasi Malaysia: Ingin Permalukan Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:01 WIB

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Battery Health iPhone yang Bagus Berapa Persen? Kenali Angka "Aman" dan Batas Wajib Gantinya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Five Survive: Ketika Rahasia Menjadi Ancaman Mematikan

Ulasan Five Survive: Ketika Rahasia Menjadi Ancaman Mematikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Musim Hujan Tahun Ini Diprediksi Mundur, BMKG: Durasi Bisa Lebih Panjang

Musim Hujan Tahun Ini Diprediksi Mundur, BMKG: Durasi Bisa Lebih Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:55 WIB

Ucapan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara Belum Jelas, ESDM Masih Cari Teknologi

Ucapan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara Belum Jelas, ESDM Masih Cari Teknologi

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:54 WIB

×