Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB
Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana
ILUSTRASI: Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]

Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Mereka dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan surat.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda mengatakan para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana," kata Mugia kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Mugia menyatakan, pihaknya telah mengantongi data para pemesan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Data tersebut diperoleh dari komputer yang disita dari tersangka pembuat surat.

"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka," katanya.

Surat Antigen Palsu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua kelompok pembuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.

Kelompok pertama ialah sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP. Uniknya mereka tidak hanya menjual surat keterangan negatif melainkan juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Kelompok kedua ialah NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.

Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

Jakarta | Selasa, 13 Juli 2021 | 17:48 WIB

Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya

Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya

Batam | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:40 WIB

Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap

Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap

Riau | Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:45 WIB

Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi

Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi

Batam | Senin, 28 Juni 2021 | 17:55 WIB

Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor

Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor

Kaltim | Senin, 21 Juni 2021 | 21:04 WIB

Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen Ditangkap Polres Cianjur

Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen Ditangkap Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:35 WIB

Intip Peluang Dari Larangan Mudik, Pasutri Usaha Buat Surat COVID-19 Palsu

Intip Peluang Dari Larangan Mudik, Pasutri Usaha Buat Surat COVID-19 Palsu

Batam | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:22 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB