Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB
Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana
ILUSTRASI: Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]

Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Mereka dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan surat.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda mengatakan para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana," kata Mugia kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Mugia menyatakan, pihaknya telah mengantongi data para pemesan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Data tersebut diperoleh dari komputer yang disita dari tersangka pembuat surat.

"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka," katanya.

Surat Antigen Palsu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua kelompok pembuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.

Kelompok pertama ialah sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP. Uniknya mereka tidak hanya menjual surat keterangan negatif melainkan juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

baca juga

Kelompok kedua ialah NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.

Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

Jakarta | Selasa, 13 Juli 2021 | 17:48 WIB

Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya

Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya

Batam | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:40 WIB

Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap

Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap

Riau | Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:45 WIB

Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi

Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi

Batam | Senin, 28 Juni 2021 | 17:55 WIB

Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor

Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor

Kaltim | Senin, 21 Juni 2021 | 21:04 WIB

Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen Ditangkap Polres Cianjur

Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen Ditangkap Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:35 WIB

Intip Peluang Dari Larangan Mudik, Pasutri Usaha Buat Surat COVID-19 Palsu

Intip Peluang Dari Larangan Mudik, Pasutri Usaha Buat Surat COVID-19 Palsu

Batam | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:22 WIB

Terkini

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:10 WIB

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:07 WIB

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:06 WIB

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:05 WIB

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB

Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng

Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng

Jawa Tengah | Minggu, 20 September 2026 | 14:58 WIB

Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature

Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 14:53 WIB

Mitos Photographic Memory ala Sherlock: Menguji Klaim Brain Hacks

Mitos Photographic Memory ala Sherlock: Menguji Klaim Brain Hacks

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 14:50 WIB

×