Suara.com - Pasar Senen yang berlokasi di Jakarta Pusat sepi kegiatan pada hari ke-13 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, Jumat (16/7/2021). Para pedagang yang masih berjualan hanyalah mereka yang menjual kebutuhan pokok seperti logistik atau bahan makanan.
Pantauan Suara.com di lokasi siang tadi, kegiatan jual beli hanya berlangsung di lantai dasar. Itu pun tidak semua kios yang berjualan, ada sebagian kios lain di lantai dasar yang memilih tutup sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Terpantau, mereka yang berjualan adalah pedagang buah, aneka jajanan seperti kue, hingga kebutuhan sembako. Tak hanya itu, aktivitas di Pasar Senen juga terpantau lengang.
Pada lantai satu hingga lantai dua Pasar Senen, terlihat tidak ada aktivitas jual beli sama sekali. Suasana sepi makin menjadi dengan lampu ruangan yang mati hingga sebagian besar kios memilih tutup.
Rata-rata, mereka yang berjualan di lantai satu dan dua adalah para pedagang pakaian, plakat, hingga kebutuhan non pangan. Terpantau, ada satu hingga dua pedagang non pangan yang masih mendatangi kiosnya untuk sekedar membereskan barang dagangan hingga membersihkan kios.
Salah satu pedagang bernama Lukman yang berjualan sembako mengaku, suasana sepi seperti ini sudah berlangsung sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat. Kata dia, yang masih bisa berjualan adalah mereka yang menjual kebutuhan pokok pangan.
"Kalau di lantai dasar ini sih masih ada yang jualan, ya yang jualan para pedagang yang menjual makanan hingga bahan pangan. Kalau yang jual baju-baju di lantai atas tutup semua dari tanggal 3 kemarin," ungkap dia.
Aturan lengkap PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.

Tentu saja, aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Salah satunya seperti instruksi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat ini difokuskan pada area Jawa dan Bali. Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus covid-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.