30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:28 WIB
30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. [SuaraSulsel.id / Humas AP 1]

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 30 persen dari pelaku perjalanan baik WNI atau WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, mereka sebenarnya sudah mengantongi surat tes PCR negatif saat tiba di tanah air. Namun setelah menjalani tes PCR saat karantina barulah virus terdeteksi.

"Jadi saya jelaskan begini, ada WNI/WNA yang masuk PCR di awal, kalau dia positif dilakukan treatment, kalau negatif tetap harus karantina 8 hari, setelah hari ketujuh menjelang ke delapan wajib PCR lagi, ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR kedua itu positif," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan, kemungkinan mereka tertular saat diperjalanan menuju Indonesia dan baru terdeteksi beberapa hari saat karantina.

"Artinya, ada fase-fase yang mungkin pada saat itu tidak bergejala, juga ada kemungkinan false negatif, belum dapat pada saat itu, atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain," ucapnya.

Maka dari itu, Abdul menegaskan bahwa masa karantina ini wajib dijalani oleh setiap pelaku perjalanan dari luar negeri agar tidak menyebar ke masyarakat.

"Kita bisa bayangkan dari 10 ribu orang WNI/WNA yang masuk ada 3 ribu orang yang positif di hari kedelapan, misalnya mereka pulang ke daerah mereka dengan membawa varian baru misalnya, itu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi," tutur Abdul.

Diketahui, pelaksanaan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021.

Setiap orang baik WNI maupun WNA diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari di Wisma Atlet secara gratis khusus bagi PNS, Pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia yang pulang.

Saat ini jumlah PNS, pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ada sejumlah 6.393 orang.

Sementara untuk orang diluar tiga kategori tersebut wajib karantina di hotel-hotel yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, dan menggunakan biaya pribadi.

Saat ini orang yang tengah menjalani karantina kesehatan di hotel-hotel di Jakarta ada sejumlah 2.782 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Lampung | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Surakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 23:11 WIB

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:08 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB