30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:28 WIB
30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. [SuaraSulsel.id / Humas AP 1]

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 30 persen dari pelaku perjalanan baik WNI atau WNA terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, mereka sebenarnya sudah mengantongi surat tes PCR negatif saat tiba di tanah air. Namun setelah menjalani tes PCR saat karantina barulah virus terdeteksi.

"Jadi saya jelaskan begini, ada WNI/WNA yang masuk PCR di awal, kalau dia positif dilakukan treatment, kalau negatif tetap harus karantina 8 hari, setelah hari ketujuh menjelang ke delapan wajib PCR lagi, ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR kedua itu positif," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan, kemungkinan mereka tertular saat diperjalanan menuju Indonesia dan baru terdeteksi beberapa hari saat karantina.

"Artinya, ada fase-fase yang mungkin pada saat itu tidak bergejala, juga ada kemungkinan false negatif, belum dapat pada saat itu, atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain," ucapnya.

Maka dari itu, Abdul menegaskan bahwa masa karantina ini wajib dijalani oleh setiap pelaku perjalanan dari luar negeri agar tidak menyebar ke masyarakat.

"Kita bisa bayangkan dari 10 ribu orang WNI/WNA yang masuk ada 3 ribu orang yang positif di hari kedelapan, misalnya mereka pulang ke daerah mereka dengan membawa varian baru misalnya, itu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi," tutur Abdul.

Diketahui, pelaksanaan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021.

Setiap orang baik WNI maupun WNA diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari di Wisma Atlet secara gratis khusus bagi PNS, Pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia yang pulang.

Saat ini jumlah PNS, pelajar, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ada sejumlah 6.393 orang.

Sementara untuk orang diluar tiga kategori tersebut wajib karantina di hotel-hotel yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, dan menggunakan biaya pribadi.

Saat ini orang yang tengah menjalani karantina kesehatan di hotel-hotel di Jakarta ada sejumlah 2.782 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Lampung | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Surakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 23:11 WIB

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:08 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB