Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:08 WIB
Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]

Suara.com - Pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api yang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi dosis pertama. Sementara itu, usia dibawah 18 tahun tidak diwajibkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. SE itu diterbitkan seiring diberlakukannya masa PPKM Darutat Jawa-Bali terhitung Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan.

"Perjalanan untuk usia anak usia diatas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapis Test antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Jumat (2/7/2021).

Ganip membeberkan, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.

Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak bsrbicara selama perjalanan berlangsung. 

"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," katanya.

Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.

"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.

Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR.

Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala -meski punya surat keterangan negatif Covid 19- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Agar supaya SE ini dapat  dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka Pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:55 WIB

PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

Health | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:26 WIB

Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:20 WIB

Terkini

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB