-
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
Pandemi Covid-19 yang makin melandai membuat sejumlah peraturan diperlonggar, mulai dari penggunaan masker, mudik, hingga melancong ke luar negeri.
Selengkapnya -
Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!
Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada hari ini Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut.
Selengkapnya -
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," ujar Wiku.
Selengkapnya -
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi pesawat. Ini syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.
Selengkapnya -
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
AP II selaku pengelola 20 bandara optimis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi.
Selengkapnya -
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 lagi.
Selengkapnya -
Ke Malaysia, Penumpang Sebut Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Vaksin Booster
Seorang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah lengkap vaksinasi mengungkapkan dirinya tidak perlu lagi menjalani syarat tes PCR COVID-19 ketika berangkat dari Bandar
Selengkapnya -
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Menggunakan Transportasi Laut
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona.
Selengkapnya -
Pelaku Perjalanan dari Singapura Masuk ke Kepri Cukup Tes Antigen Saja
Hal tersebut tertuang di dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.
Selengkapnya -
Bukan Hanya Mudik, Dishub DIY Sebut Pelaku Perjalanan Juga Akan Membeludak untuk Wisata
Diprediksi kendaraan pribadi akan tetap dominan memenuhi sejumlah ruas jalan saat arus mudik hingga balik mendatang.
Selengkapnya -
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Liburan, Syaratnya Harus Lakukan Protokol Kesehatan Ketat
Turis asing yang ingin berlibur ke Indonesia kini tak perlu lagi melalui proses karantina. Namun, Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
Selengkapnya -
Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Wisman Tanpa PCR dan 43 Negara Bebas Visa ke Kepri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa pandemi Covid-19.
Selengkapnya -
Pemeriksaan PCR Wisman di Pelabuhan Internasional Batam Center Menunggu Sampai 3 Jam, KKP: Sudah Teratasi
Hal ini dikarenakan kurangnya petugas pemeriksaan Polymare Chain Reaction (PCR), di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Selengkapnya -
Apindo: Pengambilan Dua Kali Sampel PCR di Pelabuhan Internasional Batam Tak Masuk Akal dan Beratkan Penumpang
Hal itu juga disayangkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Selengkapnya -
Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik: Sudah Booster Tak Perlu PCR dan Antigen
Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.
Selengkapnya -
Resmi! Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Yang Belum Booster Tetap Wajib Tes Covid-19
Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan
Selengkapnya -
Wow! Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Malaysia Wajib Memiliki Asuransi COVID-19 Senilai Rp287 Juta
Aturan protokol kesehatan ternyata lebih ketat di Malaysia daripada di Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri yang datang wajib memiliki asuransi senilah Rp287 juta
Selengkapnya -
Hindari Penumpukan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara, Ini Strategi Pemerintah
Penumpukan pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri di bandara tidak terelakkan saat mudik Lebaran 2022. Apa antisipasi yang dilakukan pemerintah?
Selengkapnya -
Pemerintah akan Evaluasi Aturan Kedatangan PPLN Imbas Kerumunan di Bandara Soetta
Satgas Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi prokes untuk PPLN setelah terjadi antrean panjang tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten beberapa waktu lalu.
Selengkapnya -
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Baru Vaksin Sekali Harus Karantina Lima Hari
Bagi PPLN yang belum divaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Selengkapnya