Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:40 WIB
Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Eks Direktur Pemeriksaan Keuangan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Lementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin merupakan tersangka KPK dan sudah ditahan atas kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Dari halaman website bahwa Gugatan Angin kepada KPK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pendaftaran dilajukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Isi petitum Angin terhadap KPK ada sekitar tujuh poin. Angin pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonannya tersebut.

Isi petitum pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Kemudian, menyatakan bahwa penahanan terhadap Angin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan," isi petitum yang dikutip dari website PN Jakarta Selatan, (16/7/2021).

Angin juga berharap majelis hakim dalam memutus gugatan praperadilannya itu agar seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Selain Angin, KPK juga telah menetapkan Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu ditahun 2016 sampai 2017 dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir  PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.  

Pertama, bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT. GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak. 

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu, Itu dari pertengahan tahun 2018.

"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ungkap Firli.

Terkait Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Angin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK. Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan lantaran tak hadir dalam pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang

Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:59 WIB

KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 08:55 WIB

Laporan 75 Pegawai KPK terhadap Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji Tidak Dilanjutkan

Laporan 75 Pegawai KPK terhadap Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji Tidak Dilanjutkan

Lampung | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB

Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:48 WIB

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:43 WIB

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:34 WIB

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri

Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:19 WIB

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB