Suara.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mendapatkan arahan apapun.
Anies pun bersama jajaran di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI sudah melakukan rapat evaluasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (18/7/2021) siang. Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, seharusnya PPKM berakhir 20 Juli.
Anies menjelaskan, ketentuan PPKM diatur oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Sebab, regulasi ini mencakup lintas Provinsi, bukan hanya Jakarta.
"Tentang ketentuan PPKM Darurat ini dilakukan lintas Provinsi lintas Kabupaten Kota," ujar Anies, di kawasan Monas, Minggu (18/7/2021).
Pihaknya di Pemprov DKI hanya menjalankan aturan PPKM darurat yang di komandoi Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan.

"Ini adalah sebuah kesatuan, kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata Anies.
Karena itu, ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Jika memang ada perubahan dari aturan yang dijalankan sekarang, maka pihaknya akan menjalankannya.
"Keputusannya dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten kota, tapi dilakukan secara nasional. Dan itu kita tunggu keputusannya," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap PJU Jalan di Kota Salatiga yang Bakal Dipadamkan
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat bakal diperpanjang. Pemerintah merencanakan kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir Juli 2021.