KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:08 WIB
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
Arsip - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak termasuk lingkup hakim.
  • KPK menekankan hakim praperadilan tidak berwenang menilai substansi pokok perkara korupsi kuota haji tersebut.
  • Yaqut ditetapkan tersangka kasus kuota haji bersama stafnya; kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan BPK.

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil permohonan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji bukan ruang lingkup hakim praperadilan. KPK menilai permohonan Gus Yaqut dianggap error in objecto.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan termohon dalam surat penetapan tersangka,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim praperadilan," imbuhnya.

KPK menyatakan ketentuan ruang lingkup hakim praperadilan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.

KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," jelasnya.

KPK mengatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi, apalagi pemeriksaan pada persidangan praperadilan yang dilakukan oleh hakim tunggal dan diberi batasan waktu tujuh hari sejak sidang dibuka. KPK mengatakan permohonan praperadilan Yaqut seharusnya ditolak.

"Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang menjeratnya. Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah.

baca juga

Diketahui, Yaqut bersama staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka dalam bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut

Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:56 WIB

OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga

OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:45 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret  Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:11 WIB

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:05 WIB

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:57 WIB

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:38 WIB

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:33 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?

Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:47 WIB

Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya

Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:36 WIB

Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya

Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×