Keluarkan Inmendagri 21/2021, Tito Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Bansos dari APBD

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 19 Juli 2021 | 18:06 WIB
Keluarkan Inmendagri 21/2021, Tito Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Bansos dari APBD
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial akibat pandemi Covid-19. Mereka diminta untuk segera menyalurkan bansos tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Inmedagri 21/2021 itu diteken Tito pada Senin (19/7/2021) seraya diberlakukannya aturan tersebut.

Maksud dari dikeluarkannya instruksi tersebut ialah dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Maka diperlukan penyedian dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Tito dalam Inmendagri 21/2021 yang dikutip Suara.com, Senin.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan kalau gubernur/walikota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM), masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, para gubernur dan bupati/walikota juga diminta untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.

Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan ialah segera merealisasikan anggaran yang tersedia dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD. Apabila anggarannya tidak cukup atau tidak tersedia, maka gubernur dan bupati/walikota harus melakukan optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

Ia menyebut jika BTT juga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah harus melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil dari penjadwalan itu bisa direalokasikan dalam BTT.

Lebih lanjut, Tito menginstrukan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan.
Itu semua sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Para gubernur dan bupati/walikota juga diminta untuk melakukan koordinasi penyaluran bnasos antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, satlinmas, babinsa, hingga ke relawan yang membantu.

Tito juga ingin apabila penyaluran bansos tersebut dilakukan di bawah pengawasan. Maka dari itu ia meminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran
bansos.

Para pengawas tersebut sedianya bisa melakukan audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

"Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," ujar Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Bansos, Juliari Sebut Cita Citata Hadir di Labuan Bajo Buat Isi Hiburan Usai Rapat

Sidang Bansos, Juliari Sebut Cita Citata Hadir di Labuan Bajo Buat Isi Hiburan Usai Rapat

News | Senin, 19 Juli 2021 | 17:31 WIB

Bansos Tunai Rp 600 Ribu Mulai Didistribusikan ke Masyarakat

Bansos Tunai Rp 600 Ribu Mulai Didistribusikan ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 19 Juli 2021 | 16:12 WIB

Raup Untung Rp 1,5 Miliar, Penyebar Hoaks Bansos Kemensos Ditangkap

Raup Untung Rp 1,5 Miliar, Penyebar Hoaks Bansos Kemensos Ditangkap

Video | Senin, 19 Juli 2021 | 16:05 WIB

Sebar Hoaks Bansos Kemensos, RR Raup Duit Rp1,5 Miliar dari Iklan Website

Sebar Hoaks Bansos Kemensos, RR Raup Duit Rp1,5 Miliar dari Iklan Website

News | Senin, 19 Juli 2021 | 14:54 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB