Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:41 WIB
Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat, lantas apa?.

Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri tersebut.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan kerja dari rumah (Work from home) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.

Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take awat atau delivery order.

Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.

Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bis, kereta api dan kapal laut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan

PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:36 WIB

Lengkap! Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali

Lengkap! Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:27 WIB

Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya

Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:22 WIB

Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi

Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:17 WIB

Merah! Hampir Seluruh Daerah di Jatim Rawan Penyebaran Covid-19

Merah! Hampir Seluruh Daerah di Jatim Rawan Penyebaran Covid-19

Jatim | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:15 WIB

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Surakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:13 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB